STADION GALUH,- Sebayak 143 kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak 2020 dilantik Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya di Stadion Galuh Ciamis, Rabu (03/012/2021). Seorang diantaranya mengikuti secara virtual di Polda Jabar karena tersandung kasus tindak pidana korupsi yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
Bupati Ciamis berharap, para kepala desa yang baru dilantik bisa menjalankan amanah tugas yang diemban sebaik-baiknya.
“Pembangunan daerah adalah tugas kita bersama. Saya titipkan dalam menjalankan tugas harus tertib administrasi, terutama dalam tata kelola keuangan. Sebagai manajerial di tingkat desa, kepala desa harus mampu menertibkan administrasi anggaran sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dijelaskan
Bupati, rata-rata setiap desa APBDesnya tidak kurang dari Rp2 milyar dan itu
harus dipantauan oleh masyatakat.
Ketertiban administrasinya harus betul-betul sesuai aturan, karena administrasi adalah bukti phisik yang harus dipertanggungjawabkan, tidak bisa dengan asumsi atau pun argumen karea itu adalah bukti administrasi.
“Ketika ada dugaan tindak pidana korupsi, itu adalah tanggunngjawab pribadi, tidak ada tanggungjawab lembaga. Kepala desa harus mempertanggungjawabkannya,” tegas Bupati.
Herdiat juga berharap, kepala desa yang dilantik agar bekerja dengan semangat, tulus dan iklhas. Lupakan Pilkades atau pun Pilkada, tidak ada lagi massa pendukung atau atau yang tidak mendukung, semua adalah masyarakat harus diperlakukan sama.
“Mari sama-sama menata dan membangun desa masing-masing dan tetap menjalankan protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan Ciamis kini kembali ke zona merah,” tegasnya.
Sementara Sekda Ciamis, Tatang mengakui, dari 143 kepala desa yang dilantik satu diantaranya mengikuti secara virtual di Polda Jabar karena dalam pemeriksan dugaan kasus korupsi.
Dijelaskan Sekda, kepala desa tersebut tetap dilantik meski secara virtual karena masih dalam pemeriksaan dan belum ada keputusan inkrah.
“Dia
terpilih kembali dalam Pilkades serentak 2020 di Desa Sindangasih, Kecamatan
Banjarsari, atas nama UG tidak bisa hadir karena dalam pemeriksaan di Polda
Jabar,” pungkasnya. (cZ-01)**
0 Comments